Rabu, 11 November 2015

Cara Titip Salam dan Cara Menjawabnya



titip salam

Titip Salam dan Cara Menjawabnya

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Titip salam, biasanya dilakukan dari orang yang tidak bisa ketemu dengan kenalan yang dia cintai. Untuk meunjukkan rasa cinta itu, dia titip salam kepada orang lain yang bisa menemuinya.
Kejadian titip salam semacam ini telah dilakukan di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantaranya, malaikat Jibril, titip salam melalui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk Aisyah Radhiyallahu ‘anha. Karena Aisyah tidak melihat Jibril. Dan ini menunjukkan bagaimana penghormatan yang diberikan Jibril kepada Aisyah.
Aisyah menceritakan,
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « يَا عَائِشَةُ هَذَا جِبْرِيلُ يَقْرَأُ عَلَيْكِ السَّلاَمَ ». فَقُلْتُ وَعَلَيْهِ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ. وَهُوَ يَرَى مَا لاَ أَرَى.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Wahai Aisyah, ini Jibril, beliau menyampaikan salam untukmu.” Aku jawab, ‘Wa alaihis Salam wa Rahmatullah.’ NabiShallallahu ‘alaihi wa sallam melihat apa yang tidak saya lihat. (HR. Bukhari 3217, Muslim 6457 dan yang lainnya).
Hal ini pernah dilakukan oleh Ibnu Abbas . Beliau pernah diundang untuk mendatangi walimah, namun tidak bisa hadir karena sibuk menangani masalah pengairan. Beliau berpesan kepada yang lain,
أجيبوا أخاكم، واقرؤوا عليه السلام، وأخبروه أني مشغول
Datangi undangan saudara kalian, dan sampaikan salamku untuknya. Sampaikan juga, saya sedang sibuk. (HR. Abdurrazaq dalam al-Mushannaf 19664, Baihaqi dalam al-Kubro 14317, dan sanadnya dishahihkan oleh Ibnu Hajar).
Demikian pula yang dilakukan Khalid bin Walid Radhiyallahu ‘anhu. Beliau pernah mengutus Ibnu Wabarah al-Kalbi untuk menemui Umar di Madinah. Diapun menemuinya, dan ketika itu ada Utsman, Abdurrahman bin Auf, Ali, Thalhah, dan Zubair binn Awam. Mereka bersandar di masjid. Abu Wabarah mengatakan,
إِنَّ خَالِدَ بْنَ الْوَلِيدِ أَرْسَلَنِى إِلَيْكَ وَهُوَ يَقْرَأُ عَلَيْكَ السَّلاَمَ
Khalid bin Walid menyuruhku untuk menemui anda, dan beliau menyampaikan salam kepada anda. (HR. Ad-Daruquthni 3366).
Kemudian, diriwayat oleh Abu Daud, bahwa ada seorang sahabat yang menyuruh anaknya untuk menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berpesan untuk menyampaikan salam kepada beliau. Beliau mengtakan,
فَأَتَيْتُهُ فَقُلْتُ إِنَّ أَبِى يُقْرِئُكَ السَّلاَمَ. فَقَالَ « عَلَيْكَ وَعَلَى أَبِيكَ السَّلاَمُ »
Akupun medatangi beliau. Aku sampaikan, ‘Sesungguhnya bapakku menyampaikan salam untuk anda.’
Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Untukmu dan untuk bapakmu balasan salam.”(HR. Abu Daud 2936).

Cukup Ucapkan ‘Titip Salam’

Dari beberapa riwayat di atas menunjukkan bahwa orang yan titip salam, cukup mengucapkan titip salam. Artinya, dia tidak harus mengucapkan: ‘Assalamu alaikum…”
Karena kalimat semacam ini tidak kita jumpai dari mereka yang titip salam. Baik yang dilakukan Jibril ‘alaihis salam, atau Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau Ibnu Abbas maupun Khalid bin Walid Radhiyallahu ‘anhum.
Allahu a’lam

Bagaimana Cara Menjawabnya?

Kita bisa simpulkan dari bebrapa riwayat di atas, ada dua cara membalas salam titipan,
Pertama, kita berikan basalan salam untuk orang yang menyampaikan dan yang menitipkan. Kita ucapkan, Wa Alaika wa Alaihis Salam‘Untukmu dan untuknya basalan salam’.
Sebagaimana dalam riwayat Ahmad, ketika Aisyah mendapat salam dari Jibril, beliau menjawabnya,
عَلَيْكَ وَعَلَيْهِ السَّلَامُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
‘Untuk anda dan untuknya basalan salam wa rahmatullah wa barakatuh’. (HR. Ahmad 24857)
Kedua, bisa juga hanya memberikan balasan salam bagi yang menitipkan salam
Sebagaimana jawaban A’isyah dalam riwayat Bukhari dan Muslim,
وَعَلَيْهِ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ
‘Untuknya basalan salam wa rahmatullah’.

Haruskah Dijawab?

Para ulama menjelaskan, titipan salam semacam ini wajib dijawab segera, dan diucapkan secara lisan.
Imam An-Nawawi menjelaskan hadis Aisyah di atas,
وهذا الرد واجب على الفور وكذا لو بلغه سلام في ورقة من غائب لزمه أن يرد السلام عليه باللفظ على الفور إذا قرأه
Menjawab salam semacam ini hukumnya wajib segera. Demikian pula jika dia mendapat salam di kertas (surat) dari orang yang berada di jauh, wajib dia jawab secara lisan segera ketika dia membacanya. (Syarh Shahih Muslim, 15/211)
Orang yang menerima salam ini, baik dari titipan maupun salam di kertas atau dalam surat, termasuk salam di sms atau email, dia wajib menjawabnya dengan mengucapkan secara lisan: Wa ‘alaikumus salam…

Jangan Lupa Ditambahkan Huruf Wawu

Ketika menjawab, kita ucapkan ‘Wa ‘alaihis salam...’ kata ‘Wa’ perlu diperhatikan. Sebagian ulama wajib menambahkan kata Wa dan ada juga yang mengatakan, itu hanya anjuran.
Masih keterangan Imam an-Nawawi,
وفيه أنه يستحب في الرد أن يقول وعليك أو وعليكم السلام بالواو فلو قال عليكم السلام أو عليكم أجزأه على الصحيح وكان تاركا للأفضل وقال بعض أصحابنا لا يجزئه
Dalam hadis ini ada anjuran untuk menjawab salam dengan mengucapkan ‘Wa alaika’ atau ‘Wa alaikum’ dengan mencantumkan kata ‘Wa’. Meskipun andai dia hanya mengucapkan ‘Alaikumus salam’ atau ‘Alaikum’ dibolehkan menurut pendapat yang benar, hanya saja, dia meninggalkan cara menjawab yang lebih afdhal. Sementara sebagian ulama madzhab Syafiiyah mengatakan, ‘Tidak sah dengan jawaban tanpa Wa.’ (Syarh Shahih Muslim, 15/211)
Allahu a’lam.
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial

Jika Imam Batal Ketika Sujud


bacaan shalat

Imam Batal Ketika Sujud

Apa yang harus dilakukan imam jika dia batal dalam posisi sujud? Makmum kan gak liat dia pergi..
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Ketika imam batal wudhu dalam posisi sujud, ada beberapa proses yang bisa dilakukan:
  1. Imam yang batal langsung bangkit diam-diam, tanpa membaca takbir intiqal, karena dia sudah batal.
  2. Kemudian dia tepuk salah satu jamaah yang berada di belakangnya untuk menggantikan dirinya jadi imam.
  3. Selanjutnya, imam yang baru ini bertakbir bangkit dari sujud tetap di shaf pertama (posisi semula).
  4. Setelah berdiri, dia bisa maju menggantikan posisi imam, kemudian menyelesaikan shalat.
Imam Ibnu Utsaimin ditanya, ‘Apa yang harus dilakukan apabila imam batal wudhunya dalam posisi sujud?’
Jawab beliau,
العمل في هذه الحال أن ينصرف من الصلاة ، ويأمر أحد المأمومين الذين خلفه بتكميل الصلاة بالجماعة
Yang harus dia lakukan dalam kondisi ini, dia harus membatalkan shalat, lalu menyuruh salah satu makmum yang berada di belakangnya untuk melanjutkan shalat jamaah. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 15/154).
Jika imam lupa atau tidak tahu, sehingga tidak langsung membatalkan, namun dia bangkit dengan membaca takbir, padahal dia sudah batal, kemudian diikuti makmum, maka shalat makmum tetap sah. Dalam dalam kasus ini ada udzur untuk makmum.
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,
وإذا حصل للإمام سبب الاستخلاف في ركوع أو سجود فإنه يستخلف، كما يستخلف في القيام وغيره، ويرفع بهم من السجود الخليفة بالتكبير  ويرفع الإمام رأسه بلا تكبير؛ لئلا يقتدوا به، ولا تبطل صلاة المأمومين إن رفعوا رءوسهم برفعه
Jika ada sebab yang mengharuskan imam harus diganti dalam posisi rukuk atau sujud, maka imam bisa langsung nunjuk pengganti sebagaimana yang biasa dilakukan dalam posisi berdiri. Kemudian Imam pengganti mengangkat kepalanya dari sujud dengan mengeraskan takbir intiqal. Sementara imam yang batal, tidak boleh membaca takbir ketika bangkit, agar makmum tidak mengikutinya. Meskipun shalat makmum tetap sah jika dia bangkit karena mengikuti takbir imam. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 3/253).
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial

Boleh Shalat Qabliyah Sebelum Adzan



yang membatalkan shalat

Adakah Shalat Qabliyah Sebelum Adzan?

Assallamualaikum ustaz,
Nak tanya, rumah saya dekat dgn masjid yg mana azan bolih didengar dirumah saya.
Soalan saya, bolih kah saya solat sunnah dirumah masa azan masih berkumandang, lps itu saya segera kamasjid utk solat fardu berjemaah. Klu saya tunggu habis azan baru saya solat sunnah mungkin saya tidak dapat bertabkir bersama imam.
Mohon penjelasan TK.
Dari M. Aliyudin, Malaysia
Jawaban:
Wa ‘alaikumus salam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Batasan mengenai qabliyah dan ba’diyah, telah dijelaskan Ibnu Qudamah,
كل سنة قبل الصلاة , فوقتها من دخول وقتها إلى فعل الصلاة , وكل سنة بعدها , فوقتها من فعل الصلاة إلى خروج وقتها
Semua shalah sunah qabliyah, batas waktunya antara masuknya waktu shalat sampai pelaksanaan shalat wajib. Dan semua shalat sunah ba’diyah, batas waktunya sejak selesai pelaksanaan shalat hingga selesai waktu shalat. (al-Mughni, 1/799).
Karena itu, orang yang melakukan shalat sunah qabliyah setalah benar-benar masuk waktu shalat, status shalatnya sah, sekalipun di masjid terdekat belum adzan karena muadzin telat mengumandangkan adzan.
Ada sebuah pertanyaan yang dilayangkan kepada Imam Ibnu Baz,
Ketika saya keluar dari rumahku, ada masjid yanng sudah adzan. Kemudian saya menuju masjid terdekat di rumahku. Saya kira sudah adzan, sehingga saya langsung shalat qabliyah subuh. Ketika saya bangkit di rakaat kedua, tiba-tiba muadzin baru mengumandangkan adzan. Apakah shalat qabliyah yg telah saya kerjakan harus diulang? Apakah dinilai sebagai qabliyah?
Jawaban Imam Ibnu Baz:
إذا كان المؤذن الذي أذن وأنت تصلي سنة الفجر قد أخَّر الأذان وصادف فعلك لها بعد طلوع الفجر : فقد أديت السنَّة ويكفي ذلك ولا حاجة أن تعيدها ، أما إذا كنت تشك في ذلك ولا تعلم هل المؤذن الذي أذن وأنت في الصلاة هل أذانه بعد الصبح أو عند طلوع الفجر : فالأحوط لك والأفضل أن تعيد الركعتين ، حتى تكون أديتهما بعد طلوع الفجر يقينا
Apabila muadzin yang melakukan adzan ketika anda shalat sunah fajar, itu telat dalam mengumandangkan adzan, sehingga bertepatan dengan shalat anda setelah terbit fajar, maka shalat sunah anda sah, anda tidak perllu lagi mengulanginya.
Akan tetapi jika anda ragu, dan anda tidak tahu apakah muadzin mengumandangkan adzan itu setelah masuk subuh atau ketika fajar baru terbit, maka yang lebih hati-hati dan lebih afdhal, anda ulangi dua rakaat sebelum subuh itu. Sehingga anda benar-benar yakin telah mengerjakan shalat qabliyah subuh. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 11/370).
Ini bagian penting yang perlu diberi garis tebal: jika anda yakin telah masuk waktu shalat, boleh melakukan shalat qabliyah, sekalipun adzan di masjid terdekat belum dikumandangkan, karena muadzin telat.
Allahu a’lam.
  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial

Apa Itu Jihad?



jihad dalam islam

Jihad dan Syaratnya

Assalamu’alaikum wr wb
Saya sering dengar kata jihad, jihad itu apa sih?
Trus untuk melaksanakannya bagaimana Dan apa syaratnya?
Wassalam
Dari Majou Nokyovia Tanya Ustadz for Android
Jawaban:
Wa ‘alaikumus salam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Jihad secara bahasa diambil dari kata al-Juhdu (الجهد) yang artinya bersungguh-sungguh. Sebagian ulama memberikan pengertian dengan,
بذل واستفراغ ما في الوسع والطاقة من قول أو فعل
Mencurahkan usaha dan kemampuan, baik berupa ucapan maupun perbuatan. (an-Nihayah fi Gharib al-Atsar, Ibnul Atsir, 1/319).
Karena itulah, setiap usaha dan kesungguhan, untuk mewujudkan kemaslahatan bagi pribadi maupun masyarakat, bisa dinamakan jihad secara bahasa. Sehingga kita bisa memahami, mengapa  Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut usaha anak untuk berbakti kepada orang tuanya sebagai jihad.
Sahabat Abdullah bin Amr bin Ash Radhiyallahu ‘anhuma menceritakan,
Suatu ketika datang seorang pemuda kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meminta izin untuk ikut berjihad (berperang). Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepeadanya,
“Apakah orang tuamu masih hidup?”
‘Ya, masih.’ Jawab pemuda ini.
Kemudian beliau menyuruhnya,
فَفِيهِمَا فَجَاهِدْ
“Berjihadlah dengan berbakti kepada keduanya.” (HR. Ahmad 6701, Bukhari 3004, Muslim 6668, dan yang lainnya)
Kemudian dalam istilah syariat, kata ini memiliki cakupan yang lebih sempit, hanya terkait bentuk perlawanan terhadap musuh islam, dalam rangka menegakkan kalimat Allah. Sehingga jihad didefinikan sebagai,
بذل الجهد من المسلمين في قتال الكفار المعاندين المحاربين، والمرتدين، والبغاة ونحوهم؛ لإعلاء كلمة الله تعالى
Bentuk mencurahkan kemampuan yang dilakukan kaum muslimin dalam memerangi orang kafir, yang menantang dan memerangi islam, atau orang yang murtad, atau para pemberontak, dalam rangka menegakkan kalimat Allah. (al-Jihad fi Sabilillah, Dr. Sa’d al-Qahthani, hlm. 5).
Definisi ini sebenarnya merupakan turunan dari hadis dari Abu Musa al-Asy’ariRadhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَاتَلَ لِتَكُونَ كَلِمَةُ اللَّهِ هِىَ الْعُلْيَا فَهُوَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ
Siapa yang berperang agar kalimat Allah itu yang paling tinggi, maka dialah yang berada di jalan Allah.
Bentuk perlawanan terhadap para musuh islam, bisa dilakukan dengan fisik dan non fisik. Bentuk perlawanan fisik tentu saja menggunakan kekuatan dan senjata. Sementara bentuk perlawanan non fisik bisa berupa penyampaian lisan atau tulisan.
Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ
Wahai Nabi, berjihadlah melawan orang kafir dan orag munafiq, dan bersikaplah keras kepada mereka. (QS. at-Taubah: 73).
Bentuk jihad yang dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam memerangi orang munafik, tidaklah dengan mengangkat senjata dan membunuh mereka. Karena terbukti dalam sejarah, mereka dibiarkan hidup di Madinah. Mereka diperangi dengan penjelasan lisan dan keterangan.
Dinyatakan dalam riwayat tafsir Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma,
أمره الله تعالى بجهاد الكفار بالسيف، والمنافقين باللسان، وأذهب الرفق عنهم
Allah memerintahkan Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berjihad memerangi orang kafir dengan pedang dan memerangi orang munafik dengan lisan, dan memutus kasih sayang kepada mereka. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/178).
Dan secara tegas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
جَاهِدُوا الْمُشْرِكِينَ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ
Berjihadlah memerangi orang musyrik dengan lisan kalian, jiwa kalian, harta kalian, dan kekuatan kalian. (HR. Ahmad 12891 dan sanadnya dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Mengenai batasan-batasan jihad, insyaaAllah  akan kita bahas di kesempatan lainnya.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial

Waktu Larangan Menguburkan Jenazah



mendoakan jenazah

Waktu Terlarang Menguburkan Jenazah

Assalamu’alaikum
Ustadz…adakah batas waktu nguburin jenazah? Mungkin hanya sape sore dan dilarang malam? Atau bebas?
Vito Jakarta
Jawaban:
Wa ‘alaikumus salam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Kita akan bahas masalah ini dengan beranngkat dari dua hadis,
Pertama, hadis Uqbah bin Amir
Sahabat Uqbah bin Amir Radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan,
ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّىَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ
Ada tiga waktu, di mana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk melakukan shalat sunah mutlak dan menguburkan jenazah kaum muslimin, yaitu ketika matahari baru terbit hingga sudah naik ke atas, ketika matahari tepat berada di atas kepada hingga dia condong sedikit dan ketika matahari hampir terbenam, sampai tenggelam. (HR. Ahmad 17841, Muslim 1966, Abu Daud 3194 dan yang lainnya).
Sebagian ulama berpendapat, bahwa larangan dalam hadis ini statusnya larangan makruh. Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Diantara yang berpendapat demikian adalah an-Nawawi. Dalam Syarh Muslim, beliau mengatakan,
الصواب أن معناه تعمد تأخير الدفن إلى هذه الأوقات كما يكره تعمد تأخير العصر إلى اصفرار الشمس بلا عذر وهي صلاة المنافقين كما سبق في الحديث الصحيح قام فنقرها أربعا فأما إذا وقع الدفن في هذه الأوقات بلا تعمد فلا يكره
Yang benar, mengenai makna hadis, bahwa secara sengaja mengakhirkan pemakaman mayit di 3 waktu tersebut hukumnya terlarang, sebagaimana dimakruhkan mengakhirkan pelaksanaan shalat asar hingga cahaya matahari menguning, tanpa udzur. Dan ini merupakan shalatnya orang munafik. Sebagaimana disebutkan dalam hadis shahih, bahwa orang munafik shalatnya sangat cepat seperti mematuk 4 kali. Namun jika pemakaman dilakukan di 3 waktu ini dilakukan tanpa sengaja, maka tidak dimakruhkan. (Syarh Muslim, 6/114).
Sementara ulama lain, berpendapat bahwa hadis ini berlaku sebagaimana makna tekstualnya. Artinya hukumnya terlarang kecuali jk dlm kondisi darurat. Tanpa memandang kesengajaan. Sehingga ketika ada jenazah yang karena sebab tertentu baru bisa dimakamkan di 3 waktu tersebut, maka yang harus dilakukan adalah menunggu berlalunya tiga waktu larangan itu.
Dalam buku Ahkam al-Janaiz dinyatakan,
وهذا تأويل لا دليل عليه، والحديث مطلق يشمل المتعمد وغيره، فالحق عدم جواز الدفن ولو لغير متعمد، فمن أدركته فيها فليتريث حتى يخرج وقت الكراهة
Takwil an-Nawawi (bahwa larangan ini sifatnya makruh), tidak memiliki dalil. Karena hadisnya bersifat mutlak, berlaku bagi orang yang sengaja maupun yang tidak sengaja. Sehingga yang benar, tidak boleh memakamkan jenazah ketika waktu itu, meskipun tanpa sengaja. Oleh karena itu, ketika kita menjumpai 3 waktu itu bertepatan dengan pemakaman jenazah, hendaknya kita menundanya sampai waktu larangan itu berlalu. (Ahkam Janaiz, hlm. 139).
Kedua, hadis Jabir bin Abdillah
Sahabat Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhuma menceritakan,
أَنَّ النَّبِىّ -صلى الله عليه وسلم- خَطَبَ يَوْمًا فَذَكَرَ رَجُلاً مِنْ أَصْحَابِهِ قُبِضَ فَكُفِّنَ فِى كَفَنٍ غَيْرِ طَائِلٍ وَقُبِرَ لَيْلاً فَزَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُقْبَرَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهِ إِلاَّ أَنْ يُضْطَرَّ إِنْسَانٌ إِلَى ذَلِكَ
Suatu hari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berceramah, lalu beliau menyinggung terkait salah satu sahabat yang meninggal, kemudian dikafani dengan kain yang tidak menutupi seluruh tubuhnya, dan dimakamkan malam hari. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras memakamkan seseorang di malam hari, setelah dia dishalati, kecuali jika masyarakat terpaksa melakukannya. (HR. Ahmad 14510, Muslim 2228 dan yang lainnya).
Dalam hadis di atas, terdapat kalimat,
[فَزَجَرَ النَّبِىُّ]
Yang artinya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras. Kata ‘zajara’ itu lebih kuat larangannya dibandingkan kata ‘naha’ [arab:نهى].
Karena itu, ulama berbeda pendapat dalam memaknai hadis ini. Ada dua riwayat dari Imam Ahmad. Salah satu riwayat beliau berpendapat makruh, dan dalam riwayat lain, beliau berpendapat terlarang, kecuali jika kondisinya darurat.
Al-Mardawi menjelaskan,
وعنه يكره ذكره ابن هبيرة اتفاق الأئمة الأربعة وعنه لا يفعله إلا لضرورة
Dari riwayat Imam Ahmad, makruh memakamkan jenazah malam hari. Ini disebutkan Ibnu Hubairah kesepakatan ulama 4 madzhab tentang ini. ada juga riwayat dari beliau, bahwa tidak boleh memakamkan jenazah malam hari, kecuali jika dalam kondisi darurat. (al-Inshaf, 2/384)
Kemudian di sana ada riwayat lain, bahwa Uqbah bin Amir Radhiyallahu ‘anhu, pernah ditanya seseorang, ‘Bolehkah memakamkan jenazah malam hari?’ jawab beliau,
نعم، قد دفن أبو بكر بالليل
Boleh, dulu Abu Bakr dimakamkan di malam hari. (HR. Baihaqi dalam al-Kubro 6705 dan dishahihkan al-Albani).
Imam Bukhari dalam shahihnya membuat judul Bab:
وَدُفِنَ أَبُو بَكْرٍ – رضى الله عنه – لَيْلاً
Abu Bakr Radhiyallahu ‘anhu dimakamkan di malam hari. (Shahih Bukhari, 5/249).
Bahkan menurut keterangan Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dimakamkan para sahabat di malam hari.
Aisyah Radhiyallahu ‘anha menceritakan,
مَا عَلِمْنَا بِدَفْنِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- حَتَّى سَمِعْتُ صَوْتَ الْمَسَاحِى مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ لَيْلَةَ الأَرْبِعَاءِ
Saya tidak tahu proses pemakaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saya mendengar suara linggis yang digunakan untuk gali tanah di akhir malam, di malam rabu. (HR. Ahmad 25065 dan dinyatakan layak dinilai hasan oleh Syuaib al-Arnauth).
Bahkan, banyak sahabat senior yang dimakamkan malam hari. Diantaranya Abu Bakr, Utsman, A’isyah, Ibnu Mas’ud, Fatimah, Radhiyallahu ‘anhum, mereka semua dimakamkan di malam hari.
Karena itu, pendapat yang tepat dalam hal ini adalah dengan mengkompromikan semua riwayat di atas. Diantara kompromi yang bagus, disampaikan oleh Syaikh Abdul Aziz ar-Rajihi. Dalam salah satu fatwanya, beliau menyatakan,
جاء في الحديث النهي عن الدفن ليلاً، وجاء في الحديث الجواز.  والجمع بينهما أنه إذا كان في الدفن ليلاً تقصير في حق الميت، فهو مكروه إذا كان التقصير في حقه، في الكفن، أو في حفر القبر، فهو مكروه،
Terdapat hadis yang melarang memakamkan jenazah di malam hari dan ada hadis yang membolehkan. komprominya, bahwa jika memakamkan jenazah di malam hari menyebabkan hak pengurusan mayit terkurangi (menjadi tidak sempurna), maka hukumnya makruh. Seperti tidak menemukan kafan yang mencukupi, atau liang kuburnya tidak sempurna.
وإن لم يكن تقصير في حقه فلا بأس، دُفن بعض الصحابة ليلاً، دفن أبو بكر ليلاً، دفن غيره من الصحابة لا بأس، إذا لم يكن تقصيرا في حق الميت، من جهة التغسيل أو الكفن أو الحفر، فلا بأس
Namun jika tidak mengurangi hak jenazah dalam proses pemakamannya, dibolehkan. Beberapa sahabat dimakamkan di malam hari. Abu Bakr dimakamkan malam hari, demikian pula sahabat lain dimakamkan malam hari, tidak mengapa. Selama tidak mengurangi hak mayit, baik yang terkait cara memancikan, mengkafani dan penggalian kubur.
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/11677/هل-الدفن-ليلا-مكروه
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial

Bicara Ketika Mendengarkan Khutbah Jumat, Menghapus Pahala Jumatan



shalat jumat

Penghapus Pahala Jumatan

Apakah bicara ketika khutbah jumat bisa menghapus pahala jumatan? Saya pernah mndengar itu. Apa benar? Trim’s Ustad
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Islam menyupayakan agar kaum muslimin menjadi umat yang terdidik dengan wahyu. Karena itulah, islam mewajibkan umatnya yang laki-laki untuk menghadiri jumatan. Sehingga sesibuk apapun seorang muslim, minimal sepekan sekali, dia akan mendapatkan siraman rohani dari khutbah jumat.
Karena itulah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan perhatian besar bagi jumatan. Beliau mengajarkan berbagai macam adab, agar para peserta jumatan bisa mendapatkan banyak pelajaran dari khutbah yang disampaikan khatib.
Diantara adab itu, beliau melarang peserta jumatan untuk bicara di tengah mendengarkan khutbah jumat.
Diantara dalil wajibnya diam ketika mendengarkan khutbah,
Pertama, firman Allah,
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا
Apabila dibacakan Al Quran, dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat. (QS. al-A’raf: 204)
Said bin Jubair menyebutkan bahwa ayat ini berbicara tentang perintah diam ketika khutbah idul adha, idul fitri, khuutbah jumat, dan ketika shalat jamaah yang bacaan imam dikeraskan.
Pendapat ini juga yang dipilih oleh Ibnu Jarir, bahwa perintah diam itu untuk shalat jahriyah dan ketika mendengarkan khutbah. (Tafsir Ibnu Katsir, 3/538)
Kedua, hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ . يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
Jika kamu mengatakan ‘Diam’ kepada temanmu, pada hari jumat, sementara imam sedang berkhutbah, berarti kamu melakukan tindakanlagha. (HR. Bukhari 943, Muslim 2002, dan yang lainnya)
Makna: ‘tindakan lagha’ ucapan yang bathil, yang tertolak, yang tidak selayaknya dilakukan. (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 6/138)

Konsekuensi Ketika Orang Melakukan Lagha

Dijelaskan dalam riwayat lain, konsekuensi ketika orang melakukan tindakan laghaadalah menggugurkan pahala jumatannya.
Terdapat beberapa dalil yang menunjukkan hal ini, diantaranya,
Pertama, hadis dari Abdullah bin Amr Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من اغتسل يوم الجمعة ثم مس من طيب امرأته إن كان لها و لبس من صالح ثيابه ثم لم يتخط رقاب الناس و لم يلغ عند الموعظة كانت كفارة لما بينهما و من لغا أو تخطى كانت له ظهرا
Siapa yang mandi di hari jumat, lalu memakai minyak wangi istrinya jika dia punya, lalu memakai pakaian yang paling bagus, tidak melangkahi pundak jamaah, dan tidak bertindak lagha, maka jumatannya akan menjadi kaffarah antara dua jumat. Sementara siapa yang melakukan tindakan lagha atau melangkahi pundak jamaah, maka dia hanya mendapat pahala shalat zuhur. (HR. Ibnu Khuzaimah 1810 dan dishhaihkan al-Albani)..
Dalam riwayat lain dinyatakan,
وَمَنْ تَكَلَّمَ فَلاَ جُمُعَةَ لَهُ
Siapa yang berbicara maka tidak ada pahala jumatan baginya. (HR. Ahmad 719 dan didhaifkan Syuaib al-Arnauth).
Kedua, hadis dari Ubay bin Ka’b Radhiyallahu ‘anhu
Bahwa ketika khutbah Jumat, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan surat al-Mulk, dan ayyamullah (hari dimana Allah memberi kenikmatan bagi ornag baik dan hukuman bagi orang jahat). Tiba-tiba Abu Dzar mencubitku dan bertanya,
“Kapan surat ini turun? Saya belum pernah mendengarnya kecuali saat ini.”
Lalu Ubay bin Ka’b berisyarat, menyuruh Abu Dzar untuk diam.
Seusai jumatan, Abu Dzar bertanya lagi,
‘Aku tanya kepadamu, kapan ayat itu diturunkan, namun kamu tidak memberi tahukannya.’
Lalu Ubay mengatakan,
لَيْسَ لَكَ مِنْ صَلَاتِكَ الْيَوْمَ إِلَّا مَا لَغَوْتَ
Kamu tidak mendapatkan apapun dari ibadah jumatanmu selain tindakan lagha yang kamu lakukan.
Kemudian Abu Dzar melaporkan ini kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Termasuk apa yang diucapakn Ubay. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membenarkan Ubay. (HR. Ahmad 21287 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Ketiga, hadis dari Abdullah bin Amr Radhiyallahu ‘anhuma,
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَحْضُرُ الْجُمُعَةَ ثَلَاثَةٌ : رَجُلٌ حَضَرَهَا بِدُعَاءٍ وَصَلَاةٍ، فَذَلِكَ رَجُلٌ دَعَا رَبَّهُ إِنْ شَاءَ أَعْطَاهُ، وَإِنْ شَاءَ مَنَعَهُ، وَرَجُلٌ حَضَرَهَا بِسُكُوتٍ وَإِنْصَاتٍ، فَذَلِكَ هُوَ حَقُّهَا، وَرَجُلٌ يَحْضُرُهَا يَلْغُو فَذَلِكَ حَظُّهُ مِنْهَا
Ada tiga model manusia yang mendatangi jumatan:
Orang yang datang jumatan untuk berdoa dan shalat. Orang ini hanya berdoa kepada Allah. Jika berehendak Allah akan mengabulkannya dan jika tidak, Allah tidak mengabulkannya.
Orang yang hadir jumatan dengan tenang dan diam, inilah yang berhak mendapatkan pahala jumatan sempuurna.
Dan Orang yang hadir jumatan namun dia melakukan tindakan laghwun, maka tindakan laghwunya. (HR. Ahmad 6701, Abu Daud 1115 dan dihasankan al-Arnauth).
Keempat, hadis dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma,
Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَكَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ، فَهُوَ كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَارًا، وَالَّذِي يَقُولُ لَهُ: أَنْصِتْ، لَيْسَ لَهُ جُمُعَةٌ
Siapa yang berbicara di hari jumat ketika imam sedang khutbah, maka dia seperti keledai yang menggendong barang bawaan. Sementara oranng yang mengatakan ‘Diam’ maka tidak ada jumatan baginya. (HR. Ahmad 2033, dan dinilai dhaif Syuaib al-Arnauth).
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial